Informasi tentang perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal harus anda ketahui. Karena, tersedia sejumlah perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Selain itu, syarat nominal Zakat Fitrah dan Zakat Mal juga memiliki perbedaan.
Untuk masalah waktu Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang ditunaikan juga pastinya dalam waktu yang berbeda. Zakat dalam agama islam meliputi zakat fitrah dan zakat mal. Adapun zakat merupakan sebagian harta yang wajib ditunaikan oleh umat islam dan dibagikan kepada golongan orang yang memiliki hak untuk menerimanya.
Berikut ini ada beberapa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal dari beberapa aspek.
- Perbedaan Waktu Pada Zakal Mal dan Zakat Fitrah
Perbedaan waktu untuk menunaikan zakat mal dan zakat fitrah bisa tampak dengan jelas. Untuk zakat mal, zakat tersebut bisa dilaksanakan di luar waktu bulan suci Ramadhan. Apabila telah mencapai nisab dan juga tersimpan dalam kurun waktu 1 tahun (haul), maka sebagian harta harus dizakatkan.
Ada juga zakat mal yang bisa dilaksanakan ketika memperoleh penghasilan di bulan tersebut, yaitu zakat penghasilan. Membayar zakat penghasilan atau profesi bisa ditunaikan setiap bulan supaya lebih ringan atau penghasilan yang diakumulasi dalam kurun waktu setahun pada akhir tahun.
Apabila anda mempunyai penghasilan sebesar 86 juta per tahun, maka sudah wajib untuk menunaikan zakat.
Sedangkan zakat fitrah dilaksanakan setiap bulan suci Ramadhan. Jangan sampai anda lupa menunaikannya karena memiliki batasan waktu yang perlu anda perhatikan. Berikut ini penjelasan waktu zakat yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah di waktu terbaik sampai haram:
- Waktu Harus: berawal dari awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: Sesudah matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal: Sesudah melaksanakan shalat subuh di hari terakhir bulan Ramadhan hingga sebelum menunaikan sholat ied.
- Waktu Makruh: Menunaikan sholat idul fitri sehingga sebelum matahari tenggelam.
- Waktu Haram: Sesudah matahari tenggelam di hari raya Idul Fitri.
- Takaran Zakat yang Dikeluarkan
Untuk zakat mal, takaran zakat yang dibayarkan sejumlah 2,5 persen dari jumlah kekayaan yang diperoleh. Khusus untuk zakat mal jenis pertanian, apabila diatur memakai sumber air alami, maka takaran zakatnya sebesar 10 persen. Sedangkan apabila sumber pengairan mengandalkan dari air buatan seperti irigasi, maka zakatnya sebesar 5 persen.
Untuk nominal zakat fitrah, setiap balita sampai orang dewasa memiliki kewajiban untuk membayarkan zakat fitrah sejumlah 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
Sebagian besar para ulama mengizinkan zakat fitrah memakai uang. Apabila diganti dengan uang tunai, maka wajib untuk membayar sesuai dengan harga 2,5 kg beras yang berlaku di sebuah daerah.
- Objek Zakat
Objek dari zakat mal merupakan harta yang dipunya oleh seseorang yang wajib menunaikan zakat (muzakki). Nisab pada zakat mal memakai standar global, yakni sejumlah 85 gram emas. Kecuali, untuk nisab zakat pertanian dari sawah, maka zakat wajib ditunaikan jika mencapai nisab sebesar 653 kg.
Sementara, objek dari zakat fitrah merupakan jiwa manusia. Misalnya sebuah keluarga muslim terdiri dari 5 anggota keluarga, maka terdapat 5 jiwa yang harus menunaikan zakat. Apabila ada jiwa yang tidak atau belum dapat membayar, maka penunaikannya dibebankan kepada kedua orang tuanya.