5 Cara Cek NPWP secara online ataupun offline

3 Cara Cek NPWP Online yang Mudah Lewat HP, Praktis!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu nomor yang wajib dimiliki oleh setiap orang, atau badan usaha yang berpenghasilan. Yang mana, ketentuan wajib pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 16, tahun 2009.

Bagi anda yang sudah bekerja atau memiliki usaha, tentunya wajib memiliki NPWP. Selain cara membuatnya yang mudah dan gratis, banyak manfaat yang bisa anda dapatkan dengan memiliki NPWP.

Terutama untuk kepentingan administrasi dalam pelayanan umum, melamar kerja, membuka usaha, hingga sebagai sarana mengurus perpajakan.

Berbicara soal NPWP, dalam kesempatan kali ini akan coba membahas tentang 5 cara cek NPWP sebagai berikut:

  1. DJP Online

DJP memiliki sebuah aplikasi yang bisa anda download di smartphone Android maupun iOS.

Dengan menggunakan aplikasi ini, anda bisa cek NPWP online dengan mudah. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  • Langkah pertama registrasi akun baru DJP Online jika anda belum mempunyai akun, caranya adalah pilih “belum registrasi”. Jika sudah punya akun DJP Online, anda bisa melanjutkan langkah selanjutnya.
  • Lalu masuk melalui situs DJP Online.
  • Masukkan momor NPWP, kata sandi, dan captcha.
  • Klik login.
  • Lalu cek apakah nomor NPWP dan identitas lainnya tertera disana. Jika tidak ada, itu artinya nomor NPWP anda belum aktif. Untuk meminta konfirmasi anda diharuskan datang ke kantor pajak.

 

  1. pajak.go.id

Dengan menggunakan situs ini, ada dua pilihan login yang bisa anda lakukan, yaitu alamat email atau nomor pajak. Yang menariknya, dengan situs halaman ini memungkinkan anda untuk mengecek nomor NPWP secara online dengan login melalui email terdaftar.

Adapun caranya adalah sebagai berikut ini:

  • Kunjungi situs pajak.go.id.
  • Masukkan alamat email atau nomor NPWP, kata sandi, dan captcha.
  • Kemudian klik login.
  • Setelah masuk ke halaman utama, anda dapat mengecek nomor NPWP dan status keaktifannya. Jika nama anda muncul beserta nomor NPW itu artinya status NPWP aktif. Namun, jika nama anda tidak terdeteksi, maka anda harus cek kantor pajak guna memastikan statup NPWP anda.

 

  1. E-mail

Anda bisa melakukan cek NPWP online dengan mudah melalui e-mail. Caranya adalah anda tulis pesan yang isinya maksud dan tujuan anda ke alamat email [email protected]. Selanjutnya anda tinggal menunggu email dibalas guna melanjutkan ke proses selanjutnya.

 

  1. Kring Pajak

Cara lainnya yang bisa anda lakukan untuk mengecek NPWP adalah melalui Kring Pajak di 1500200. Nomor ini merupakan hotline resmi perpajakan yang bisa anda hubungi selama 24 jam nonstop.

Anda jangan khawatir dengan keamanan data privasi anda. Sebab, program yang sudah dirilis sejak tahun 2012 ini menjamin keamanan dan kerahasiaan data para nasabah dengan operator pajak.

Selain itu, para operator pajak tersebut merupakan ahli di bidang perpajakan, sehingga mereka dapat memberikan solusi yang akurat untuk tiap pertanyaan anda.

Sediakan telepon atau handphone untuk cek NPWP melalui layanan pengguna di Kring Pajak.

Caranya pun cukup mudah, anda tinggal menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Disana anda sampaikan maksud dan tujuan anda. Misalnya, ingin cek NPWP, maka operator akan membantu anda memberikan nomor NPWP melalui verifikasi data.

 

  1. Faksimile

Selain menggunakan internet, anda bisa melakukan cek NPWP secara sederhana melalui faksimile. Caranya pun sangatlah mudah, anda cukup kirimkan permintaan anda melalui faksimili ke nomor Direktorat Jenderal Pajak 021-52511245.

Setelah itu, anda tinggal menunggu balasan pesan anda. Balasan tidak langsung ada di hari itu juga, tetapi biasanya baru muncul setelah beberapa hari.