Memahami Perbedaan DPR dan DPRD dari Segi Tugas, Wewenang, Fungsi dan Hak

Perbedaan DPR DPRD dan DPD - DPRD BANTEN

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan dua lembaga yang memiliki kemiripan nama. Keduanya, merupakan lembaga yang bertugas mewakili daerah dan rakyat daerah.

Aturan terkait DPRD dan DPD tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam UU tersebut dijelaskan mengenai tugas, wewenang, hingga kedudukan DPD dan DPRD.

Sebelum tiba saatnya memilih perwakilan DPD dan DPRD, simak penjelasan keduanya berikut ini.

Perbedaan DPR dan DPRDdari Segi Tugas dan Wewenang

DPR

Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Memberikan persetujuan pada presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Memberikan pertimbangan kepada presiden dalan hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi, (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.

Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.

Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.

DPRD

  1. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
  2. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakilnya kepada mendagri melalui gubernur.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja di kabupaten/kota.
  4. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.

Perbedaan DPR dan DPRD dari Segi Tugas dan Fungsi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Lebih lanjut, terkait fungsi legislasi ini, DPR memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Menyusun Prolegnas atau Program Legislasi Nasional.
  2. Menyusun dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang).
  3. Menerima RUU yang diajukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden maupun DPD.
  5. Menetapkan UU bersama presiden.
  6. Menyetujui atau menolak Perppu untuk ditetapkan menjadi UU.

DPRD bekerja dalam tingkat provinsi dan kabupaten/kota bersama pimpinan provinsi dan kabupaten/kota. Berikut fungsinya.

  1. Legislasi: Fungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
  2. Anggaran: Fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama Kepala Daerah.
  3. Pengawasan: Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan PERDA dan APBD.

Perbedaan DPR dan DPRD dari Segi Hak

  • Hak DPR

Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.

Hak Anggota DPR terdiri dari:

  1. Hak mengajukan usul rancangan undang-undang.
  2. Hak mengajukan pertanyaan.
  3. Hak menyampaikan usul dan pendapat.
  4. Hak memilih dan dipilih.
  5. Hak membela diri.
  6. Hak imunitas.
  7. Hak protokoler.
  8. Hak keuangan dan administrative.
  9. Hak pengawasan.
  10. Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil.
  11. Hak melakukan sosialisasi undang-undang.
  • Hak DPRD
  1. Hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Hak angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.